YARA Minta Bupati Segera Definitifkan Sekda Aceh Selatan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH meminta Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran segera menentukan nama pejabat sekretaris daerah (Sekda) kabupaten setempat.
“Sesuai Pasal 23 PP Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota di Aceh, masa jabatan pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh dan Sekda kabupaten/kota paling lama 3 bulan,” kata Miswar kepada Theacehpost.com, Selasa, 15 Juni 2021.
Miswar mengatakan saat ini jabatan Sekda Aceh Selatan hampir tiga bulan dijabat oleh Said Azhar sebagai pelaksana tugas Sekdakab.
“Semoga bupati bisa segera mendefinitifkan Sekda Aceh Selatan untuk membantunya pada tataran kebijakan dan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan agar bisa berjalan maksimal,” pintanya.
Miswar menilai, ada tugas-tugas pokok Sekda yang tidak bisa dieksekusi oleh Plt Sekda.
Apalagi sebelumnya, lanjut dia, Pemkab Aceh Selatan sudah mengelontorkan anggaran untuk pelaksanaan asesmen pejabat tinggi pratama termasuk jabatan Sekda.
“Bahkan, menurut kabar sudah ada beberapa nama yang lolos dalam asesmen tersebut. Semua tahapan yang diatur undang-undang telah dilalui, jadi sudah sepatutnya bupati untuk melaksanakan hasil asesmen tersebut,” pungkasnya. []