YARA Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Ketua KIP Abdya berinisial SA ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Secara resmi kita sudah melaporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP-RI terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua YARA Abdya, Suhaimi, melalui keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Jumat, 24 September 2021, malam.
Selain itu, YARA juga mendesak DKPP RI untuk mencopot komisioner Ketua KIP Abdya dari jabatanya yang sudah terlibat dalam kasus perjudian yang kini berstatus tersangka.
“Dugaan saya ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran kode etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 19 huruf a,” terangnya.
Baca juga: Berjudi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi
Seperti diketahui, sebelumnya Panwaslih Abdya juga berencana akan melaporkan Ketua KIP setempat ke DKPP.
“Kasus ini telah kami jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi pihak terkait,” ujar Rahmah Rusli, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Senin, 20 September 2021.
“Saat ini kami sedang membuat kajian hukum sambil terus berkoordinasi dengan Panwaslih provinsi tentang tindak lanjut penanganan kasus ini,” pungkasnya. []
Baca juga: Panwaslih akan Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP