Yalsa Boutique Himpun Dana Masyarakat Capai Rp 164 M, Polda Aceh Tahan Dua Owner

Ilustrasi investasi bodong. (cnbcindonesia.com)


Theacehpost.com | BANDA ACEH –
Polda Aceh menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

banner 72x960

Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Informasi itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H dan Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan, SH., MH, di Mapolda Aceh, Jumat, 19 Maret 2021.

Menurut AKBP Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan owner Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” sebutnya.

Erwan menambahkan, dari hasil penggeladahan juga diamankan uang tunai sejumlah Rp 46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan, dan barang bukti lainnya.

“Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing Tracing untuk kasus TPPU-nya,” kata AKBP Erwan.

Seperti diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 sampai Februari 2021.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 2 ayat (1) huruf g, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *