YAKC: PLN Harus bertanggung Jawab, Tidak Cukup Minta Maaf

Ketua YAKC, Rizalul Akbar

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Yayasan Akselerasi Konsumen Cerdas (YAKC), pemadaman listrik yang terjadi di Aceh itu merupakan kelalaian pihak PT PLN dalam merawat serta memberikan pelayanan kepada konsumen yang tidak maksimal.

banner 72x960

Ketua YAKC Rizalul Akbar, Banda Aceh, Jumat, 7 Juni 2024, mengatakan pihaknya melihat PT PLN (persero) kurang antisipasi terhadap gangguan yang terjadi, dan tidak mempunyai rencana B atau rencana lainnya untuk mengatasi gangguan tersebut.

“Sejak 4 Juni 2024 terjadi gangguan, hingga saat ini belum berikan kepastian kapan listrik akan normal kembali,” ujar Rizalul.

YAKC menganggap permintaan maaf saja tidak cukup akibat pemadaman tersebut, namun harus ada kompensasi yang real untuk konsumen. Dari hasil pantau kejadian paling parah terjadi semenjak selasa, 04 Maret 2024, kejadian tersebut membuat masyarakat selaku konsumen geram terhadap PT PLN wilayah Aceh.

“Hasil pantaun YAKC keluhan tersebut banyak kami temuin komentar akun media sosial PLN dan media berita baik online atau cetak, bahkan menjadi trending topik perbincangan ruang publik seperti kantor maupun warung kopi,” imbuh Rizalul.

Akibat pemadaman listrik berkali-kali masyarakat mengeluh banyak terjadi kerusakan barang eletronik, seperti televisi, ac dan sebagainya. Selain itu sektor pengusaha juga mengalami kerugian usaha percetakan, laundry, usaha katering, kafe, dan lain-lain, seperti kasus pengusaha ikan bawal yang rugi puluhan juta akibat pemadaman listrik berkali-kali.

Lanjut Rizalul, pelayanan rumah sakit juga sangat berdampak pemadaman ini menyebabkan pelayan rumah sakit menjadi terganggu, salah-satu keluarga pasien mengeluh saat saudaranya dioperasi listriknya hidup mati, sehingga proses operasi tidak berjalan lancar. Ini sudah menyangkut dengan nyawa dan keselamatan manusia, kita berharap tidak ada korban jiwa akibat pemadaman berkali-kali yan terjadi saat ini.

Konsumen berhak komplain atas kelalaian PT PLN (Persero), tentu hal ini berdasarkan jelas di atur dalam pasal 42 angka 19 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 30 tahun 2009. Dari uturan tersebut PT PLN (Persero) sebagai penyedia listrik untuk masyarakat, harus memiliki standar layanan yang maksimal dan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana yang diamanat oleh undang-undang. Hal ini menyangkut hajat masyarakat.

Apabila PT PLN tidak memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen maka, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Kami mengharapkan kepada PT PLN untuk segera membuat skema kompensasi secepatnya untuk seluruh masyarakat Aceh yang rugi akibat kelalaian pihak PT PLN,” sambungnya.

YAKC berharap kepada konsumen/masyarakat untuk melaporkan kerugian ini kepada Badan Sengketa Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kota Banda Aceh, BPSK Kota Langsa, dan BPSK Aceh Utara agar adanya upaya hukum yang akan diberikan kepada konsumen. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *