Yahya Waloni Ditangkap, Kini Terbaring di Rumah Sakit
Theacehpost.com | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis, 26 Agustus 2021 di Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.
Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi.
Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktik serta palsu dalm konten diunggah oleh akun YouTube Tri Datu
Terbaring sakit
Yahya Waloni terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur usai beberapa jam ditangkap. Saat tiba di RS Polri dan menjalani perawatan, Yahya Waloni ternyata mengalami pembengkakan jantung.
Brigjen Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
“Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) malam.
Rusdi menjelaskan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.
Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
“Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” ujar Rusdi Jumat malam. []