Wartawan di Aceh Selatan Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Publik di Aceh Selatan digegerkan dengan informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap Kausar, wartawan media online Krusial.com.
Kausar menduga penganiayaan tersebut buntut dari pemberitaan yang ditulisnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 21.45 WIB di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang pemuda berinisial AD, perangkat Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Menurut Kausar, pelaku menabrak kendaraannya dari belakang saat ia sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga mengantukkan kepala ke kening Kausar hingga kepalanya membengkak.
Kausar menduga penganiayaan tersebut terkait dengan pemberitaannya di media itu dengan judul “Proyek ‘Siluman’ Drainase di Kotafajar Amburadul” yang telah tayang pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
“Sebelumnya pelaku pernah beberapa kali menelpon saya dan mengirimkan pesan dengan nada ancaman, kejadian penganiayaan terhadap saya ada indikasi pemberitaan di media Krusial,” kata Kausar.
Korban di hubungi via telfon Whatsapp oleh pelaku untuk menjumpai nya, namun korban belum sempat menjumpai pelaku lantaran korban sedang ada kegiatan di tempat lain.
Atas insiden tersebut, Kausar didampingi Ketua PWI Aceh Selatan, Yunardi dan sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman telah melakukan pelaporan di Polres Aceh Selatan dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SKPT/POLRES ACEH SELATAN.
Dukungan terhadap Kausar untuk pendampingan kasus tersebut juga bermunculan. Taufik Jass selaku tim hukum PWI Aceh Selatan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“InsyaAllah, saya selaku tim hukum PWI Aceh Selatan juga akan mengawal kasus ini. Semoga pelakunya segera ditangkap dan di proses sesuai aturan hukum berlaku,” ucap Taufik.
Dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Aceh Selatan merupakan upaya untuk membungkam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Jika terbukti maka aparat penegak hukum diminta memproses kasus ini hingga tuntas.[]