Warga Seunebok Jaya Diperiksa Gakkum LHK Sumatera, Harbaini Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Warga Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Harbaini diperiksa atau dimintai keterangan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera atas dugaan mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan yang tidak sah.
Dalam surat undagan perihal dimintai keterangan tersebut berdasarkan laporan kejadian nomor : LK.264/K.20/TU/KSA.3.1/B/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 terkait dugaan mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Warga Gampong Seunebok Jaya, Harbaini
kepada Theacehpost.com, Kamis 11 Juli 2024 menyampaikan, rasa kekecewaan sikap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh secara tiba-tiba mengklaim sepihak lahan milik masyarakat Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan masuk dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.
“BKSDA klaim seluas 200 hektar kawasan Suaka Margasatwa (SM) Aceh Singkil yang berhimbas masuknya ke wilayah perkebunan warga Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon. Sementara kita mempunyai dokumen kepemilikan yang sah,” ucapnya.
Sementara itu dijelaskan Harbaini Lahan tersebut sudah lama kita tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK baik itu warga lokal dan warga luar daerah.
“Untuk menghindari terjadi konflik kita berharap kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan atas dugaan penyerobotan yang dilakukan pihak BKSDA Aceh tanpa ada dasar-dasar yang jelas,” ungkapnya.[]