Warga Gugat Wali Kota Banda Aceh ke PTUN Akibat Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

Warga Banda Aceh gugat Wali Kota Banda Aceh ke PTUN Banda Aceh akibat gaji rendah yang diterima petugas kebersihan. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

banner 72x960

Nisa, warga berdomisili di Banda Aceh mengatakan, objek gugatan tersebut tindakan faktual atau perbuatan melanggar hukum atau tindakan fiktif positif dalam hal menolak pembayaran upah kerja tenaga kebersihan sesuai surat keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024.

Ia juga menambahkan, dirinya bersama dengan warga yang lain telah melakukan upaya administratif keberatan ke Pj Wali Kota Banda Aceh sebagaimana diatur UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik.

“Kita juga telah melakukan Upaya banding Administratif ke Pj Gubernur Aceh selaku atasan dari pada Walikota  Banda Aceh sebelum mengajukan Gugatan, namun tidak ada jawaban/tindak lanjut dari Tergugat,” kata Nisa didampingi Sabrina, Sabtu (3/8/2024).

Terkait pembayaran upah pekerja di bawah UMP, lanjut Nisa, dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan layanan lingkungan yang baik dan asri dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Menurutnya, ketika lingkungan tidak sehat maka pemerintah telah gagal menyediakan layanan kebersihan dan keindahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat.

“Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berpotensi mempengaruhi kinerja tenaga kebersihan,” ucapnya.

Dalam hal ini tindakan Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karena tidak membayarkan upah pekerja tenaga kebersihan DLHK3 Banda Aceh yang tidak dibayarkan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

“Tuntutan kita bahwa pembayaran upah tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota Banda Aceh yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor tentang Penetapan Upah Minimum adalah perbuatan melanggar hukum dan membayarkan upah tenaga kebersihan sesuai UMP,” ungkapnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook