Warga Banda Aceh Diimbau Dukung Retribusi Sampah

Truk besar yang mengangkut sampah dari TPA Kampung Jawa, Banda Aceh menuju TPA Blang Bintang di Aceh Besar, Senin, 11 Oktober 2021. Dari rata-rata 230 ton sampah dari Kota Banda Aceh per harinya, kini hampir seluruhnya diangkut ke TPA Regional Blang Bintang. (Foto: Fahreza Ahmad)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mengimbau partisipasi warga dalam pengelolaan kebersihan di Banda Aceh.

Di antaranya, dengan menempatkan sampah di tong-tong atau tempat penampungan yang telah disediakan DLHK3 di lingkungan masing-masing. Warga juga dapat memilah langsung sampah-sampah sesuai jenisnya, agar tidak terjadi penumpukan.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan membayar retribusi persampahan, seperti diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Hingga kini, aturan tersebut masih terus disosialisasikan ke masyarakat.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, Rabu 10 November 2021 mengatakan, petugas selama ini bekerja 24 jam, mulai dari menyapu jalan dan area publik hingga pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Rata-rata sampah yang masuk ke TPA Banda Aceh itu 240 ton per hari. Kemudian diangkut ke TPA Regional di Blang Bintang 200 ton per hari,” ungkapnya.

Menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, pihaknya juga telah membentuk tim pemungutan retribusi sampah. “Mereka bertugas melakukan penagihan di lokasi-lokasi yang telah tertera dalam qanun,” kata dia.

Hamdani juga menjelaskan nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan tersebut diterapkan bervariasi, sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait. Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan yang berbeda, yakni sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit.

Seperti tagihan rumah yang berukuran lebih dari 36 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu. Sementara untuk bangunan seluas 36 -150 m2 dikenakan tarif sebesar Rp15 ribu, sedangkan yang luas bangunannya 150 m2 dikenakan retribusi Rp20 ribu.

Selain itu, pada Pasal 8 Qanun 5/2017 juga mengatur soal tarif bagi sampah yang masuk ke TPA jika diangkut sendiri oleh pengelola pemilik usaha, tarifnya Rp50 per kilogram. “Ini baru kita jalankan tahun ini sejak qanun ini lahir,” tambahnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *