Warga Aceh Selatan Mulai Registrasi Identidas Digital

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan H.M Lahmuddin, S.Sos saat memberi keterangan tentang IKD dan pencapaian realisasi e-KTP. di Aceh Selatan, Selasa 14 Maret 2023. (Foto: Ist).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan registrasi dan verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

banner 72x960

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H M Lahmuddin, S.Sos kepada Wartawan, Selasa 14 Maret 2023 menyebutkan, menyahuti Inovasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan berbasis elektonik (digital), pihaknya mulai melakukan registrasi.

“Sudah beberapa hari ini kami melayani masyarakat untuk registrasi dan verifikasi IKD. Dari jumlah penduduk Aceh Selatan sebanyak 234.339 jiwa dan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) 170.834 orang, saat ini baru terlaksana verifikasi IKD lebih kurang 200 orang. Kondisi ini disebabkan belum banyak masyarakat yang mengetahui,” ucapnya.

Dijelaskan Kadisdukcapil Aceh Selatan, registrasi dan verifikasi IKD merupakan aplikasi yang baru diluncurkan Kemendagri. Langkah yang ditempuh untuk mengaktifkan IKD ini tidak terlalu sulit jika memiliki perangkat handpone atau sejenisnya yang terhubung dengan internet atau online.

“Persyaratannya sangat mudah, nama lengkap sesuai KTP, NIK, email aktif dan nomor kontak. Scan code reader (QR) untuk verifikasi dan regristrasi dapat mendatangi Disdukcapil dengan proses tidak butuh waktu lama. Kami melayani masyarakat sepenuh hati setiap jam kerja,” terang Kadisduk Capil Aceh Selatan.

Disampaikan H Lahmuddin, IKD mudah diakses dan seluruh data kependudukan masyarakat tertuang (terekam) dalam aplikasi ini. Sehingga semua kebutuhan data yang diperlukan dapat diketahui dan diakses dengan cepat.

Mengakhiri komentarnya, H Lahmuddin turut menjabarkan realisasi perekaman e-KTP penduduk Aceh Selatan mencapai 95.23 persen dari jumlah wajib KTP 170.834 jiwa.

“Disdukcapil Aceh Selatan sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 162.692 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP. Penduduk yang belum melakukan perekaman tersisa 8.142 orang. Dari hasil perekaman yang dilakukan, penduduk Aceh Selatan sudah mengantongi KTP sebanyak 158.473 jiwa, artinya belum memiliki KTP sebanyak 4.219 orang lagi,” jelas Lahmuddin.

Sehubungan dengan kian dekatnya pesta demokrasi (Pemilu) serentak tahun 2024, kami himbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman sekaligus mendapatkan KTP untuk mempercepat realisasi ber-KTP.

“Dalam hal ini kami Disdukcapil juga turun ke kecamatan-kecamatan dan sekolah-sekolah menengah agar mempercepat registrasi dan verifikasi data kependudukkan warga Aceh Selatan,”tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *