Wali Nanggroe Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Tokoh Aceh Merdeka

Ummi Azimar, istri almarhum dr Muchtar Yahya Hasbi yang merupakan Perdana Menteri Aceh Merdeka ke-1 periode 1976-1980, mengangkat tangannya dan bertakbir usai menerima gelar kehormatan atas nama suaminya dari Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haytar, Banda Aceh, Senin malam, 5 Desember 2022.

 Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haytar menganugerahkan gelar kehormatan kepada lima tokoh yang telah berkorban dan berjasa demi keagungan dan kemuliaan rakyat Aceh.

banner 72x960

Lima nama penerima gelar kehormatan dibacakan oleh Plh Katibul Wali Mujahidin SH MSi di hadapan ratusan tamu undangan pada acara penganugerahan gelar kehormatan di Banda Aceh, Senin malam, 5 Desember 2022.

Ahli waris dari masing-masing penerima gelar kemudian diminta naik ke atas panggung, serta dipeusijuek oleh Wali Nanggroe. Tanda gelar kehormatan diberikan secara simbolis kepada ahli waris berupa pin, medali, piagam penghargaan, dan ucapan terima kasih.

Wali Nanggroe memberikan gelar kehormatan Sri Alam kepada almarhum dr Muchtar Yahya Hasbi selaku Perdana Menteri Aceh Merdeka ke-1 Periode 1976-1980. Gelar tersebut juga diberikan kepada almarhum dr Zubir Mahmud selaku Menteri Sosial Aceh Merdeka Periode 1976-1980.

Selanjutnya gelar kehormatan Perkasa Alam diberikan kepada almarhum Tgk Geuchik Umar Tiro selaku Pengawal Wali Negara Aceh Merdeka periode 1976-1992. Kemudian gelar kehormatan Syaikhul Islam diberikan kepada almarhum Tgk Bantaqiah selaku ulama pejuang. Terakhir gelar kehormatan Syah Alam diberikan kepada almarhum Tgk Abdussamad Gadeng selaku Tim Deklarator Aceh Merdeka periode 1976-1979.

Ahli waris penerima gelar kehormatan (berpakaian adat Aceh) dari Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haytar (pakaian hitam) berfoto bersama, Banda Aceh, Senin malam, 5 Desember 2022.

Malik Mahmud dalam kata sambutannya, menyampaikan, dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan bahwa salah satu wewenang Lembaga Wali Nanggroe adalah memberikan gelar atau derajat.

Dalam qanun tersebut disebutkan, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai wewenang memberikan dan mencabut gelar kehormatan kepada seseorang atau badan dengan nama-nama gelar berdasarkan tradisi sejarah, bahasa, dan adat istiadat rakyat Aceh. Gelar kehormatan diberikan sebagai bentuk apresiasi Wali Nanggroe kepada tokoh yang telah berkontribusi dalam perjuangan Aceh, penegakan dinul Islam, perdamaian Aceh, persatuan, keadilan, dan kemakmuran rakyat Aceh.

Malik Mahmud mengingatkan, sebagai generasi di masa sekarang, sejarah hidup para pahlawan Aceh tersebut harus dijadikan pedoman, pembelajaran, dan pengingat dalam setiap gerak perjuangan yang dilanjutkan pada hari ini, yaitu melalui perjuangan politik.

Pemberian gelar ini setidaknya menjadi penambah pengingat, penguat kebersamaan bangsa Aceh dalam memperjuangkan apa yang telah diperjanjikan Pemerintah RI, sesuai MoU Helsinki tahun 2005.

“Pemberian gelar pada malam hari berbahagia ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang telah dikorbankan oleh tokoh-tokoh yang disebutkan tadi,” terangnya.

Ummi Azimar, istri almarhum dr Muchtar Yahya Hasbi hadir menerima gelar atas nama suaminya. Dia mengatakan merasa senang bisa bertemu dengan tokoh-tokoh seperjuangan suaminya pada acara tersebut.

“dr Muchtar adalah sosok sangat idealis, berpegang teguh pada prinsip, dan gemar membantu orang lain,” jelasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *