Wali Minta DLHK Aceh Publikasikan Nama Perusahaan PKS yang Belum Miliki Sparing

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga SH

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, SH meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mempubliskasikan nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh yang belum memiliki alat sparing untuk penerapan sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.

banner 72x960

“Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing,” ujarnya, Senin, 8 Januari 2024.

Aji menjelaskan sesuai Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui suratnya nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret 2023 telah mengirimkan surat peringatan ke DLHK Aceh perihal peringatan ketiga terkait pemasangan sparing.

Aji menjelaskan publik harus mengetahui nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum memiliki sparing karena berdasarkan surat KLHK nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 dijelaskan bahwa perusahaan yang belum melakukan pendaftaran atau menyampaikan laporan status pemasangan sparing diberi surat teguran ketiga sebagai peringatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi kriteria proper di bidang PPA aspek ketaatan terhadap titik penataan, ketaatan terhadap parameter, ketaatan terhadap laporan, ketaatan terhadap baku mutu, dan ketaatan ketentuan teknis tidak dilaksanakan salah satu kriteria akan menyebabkan peringkat merah.

“Publik belum mengetahui perusahaan PKS mana yang sudah memiliki sparing. Apakah perusahaan yang beroperasi di Aceh yang mendapatkan Profer Hijau dan biru sudah miliki sparing,” ujarnya.

Aji Lingga menjelaskan, prinsip kerja alat sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.

“Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya.

Sementara itu, Staf DLHK Aceh yang membidangi terkait proper dan sparing, M Subhan ST, MT yang dikonfirmasi via whatsapp terkait perusahaan PKS mana saja yang beroperasi di Aceh yang belum memiliki sparing, ia belum menjawab. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *