Wali Kota Lhokseumawe Didesak Batalkan Pemecatan 2.753 Tenaga Honorer
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Ismail A Manaf mendesak Wali Kota Suaidi Yahya membatalkan kebijakan pemecatan ribuan honorer grade C, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Ismail mengaku dirinya sudah menyampaikan desakan itu ke Sekdako Lhokseumawe dalam rapat yang lalu terkait KUA PPAS 2022. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar para honorer di Disdikbud harus diaktifkan kembali.
“Mereka harus ditarik lagi agar tidak terganggu aktivitas administrasi di sekolah-sekolah dan dinas,” jelas Ismail kepada Theacehpost.com, Rabu 24 November 2021.
Ia menilai, kebijakan memecat para honorer grade C harusnya melalui proses seleksi, agar honorer yang aktif dan berprestasi tetap membantu untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Bisa dikatakan hampir semua proses administrasi lancar berkat bantuan honorer, seperti di Sekretariat DPRK. Bila tidak ada honorer, kegiatan administrasi akan terhambat, saya yakin di dinas lainnya juga berlaku hal sama, termasuk di kantor wali kota,” tegas Ismail.
Ia juga menuntut penjelasan Sekda terkait munculnya honorer siluman, yang selama ini tercatat namanya namun tidak pernah masuk kerja.
“Banyak honorer siluman tapi tidak aktif, sehingga anggaran daerah terkuras banyak. Namun dengan adanya seleksi, honorer grade C yang biasanya hanya menerima honor Rp300 ribu per bulan bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Menurut Ismail, Pemko Lhokseumawe sebenarnya bisa mengalihkan upah honorer siluman itu ke honorer yang telah diseleksi aktif dan berprestasi.
“Ini lebih bijak dibandingkan memutuskan semua honorer grade C dirumahkan, jadi kebijakan buruk itu harus dievaluasi,” pintanya.
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan kebijakan untuk tidak menganggarkan lagi upah bagi tenaga honorer grade C pada tahun 2022. Ia berdalih pemerintah tak lagi memiliki anggaran.
“2.753 tenaga honorer grade C tidak diperpanjang SK di tahun 2022, karena tidak dianggarkan gaji lagi. OPD yang selama ini menandatangani SK kepada tenaga honor tidak boleh perpanjang SK,” ungkap Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, pekan lalu.
Ia mengklaim jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemko Lhokseumawe dari Pemerintah Pusat semakin lama kian berkurang.
“Di tahun ini saja, Pemko hanya mampu mengupah tenaga honor selama sembilan bulan, dan tunjangan prestasi kerja bagi ASN juga sembilan bulan,” ujarnya.[]