Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Erlizar Rusli


Theacehpost.com | BANDA ACEH –
Vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa keponakan di Kabupaten Aceh Besar yang memicu reaksi LSM dan masyarakat luas ditanggapi oleh seorang praktisi hukum di Aceh.

banner 72x960

“Sebagai praktisi hukum dan akademisi saya menghargai putusan pengadilan,” kata Erlizar Rusli, SH, MH.

Menjawab Theaceh.post.com, Sabtu, 29 Mei 2021, Erlizar dari Kantor Pengacara Erlizar Rusli, SH.,MH & Associates (ERA) mengatakan, vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa keponakan, itu merupakan kewenangan pengadilan—dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Itu pendapat hukum saya sebagai praktisi hukum dan juga akademisi,” ulang Erlizar.

Namun, lanjut Erlizar, berbicara  keadilan tentu ada yang dirugikan dan ada diuntungkan.

“Saya tidak menyebut siapa diuntungkan, namun yang dirugikan adalah anak selaku korban,” katanya.

Dikatakan Erlizar, dirinya perlu mempertegas bahwa kalau posisi anak adalah orang dirugikan karena putusan pengadilan maka seharusnya sudah menjadi kewajiban JPU sebagai pengacara yang diamanahkan oleh undang-undang untuk membela hak-hak hukum warga negara yang dirugikan.

“JPU bisa kasasi dan kalau tidak puas juga Peninjauan Kembali (PK) sekalian di MA karena menurut hemat publik putusannya tidak sesuai dengan rasa keadilan dan harapan orang yang dirugikan akibat tindak pidana itu,” katanya.

“Itulah  mekanime hukum yang diatur terhadap ketidakpuasan atas putusan pengadilan baik tingkat pertama ataupun banding,” lanjut Erlizar.

Dia juga mengatakan, “saya meyakini dan berharap hakim-hakim di pengadilan harus mempunyai moralitas, independensi tinggi dalam memutus sengketa semacam ini karena ini sensitif, tidak boleh lengah dan apalagi (maaf) saya katakan bermain-main dalam putusannya.”

Mengenai reaksi LSM dan masyarakat luas yang menyuarakan melalui media bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah (MA) tidak sesuai dan sangat merugikan korban anak dan meminta MA meninjau ulang putusannya dinilai sah-sah saja.

“Namun saya pertegas kembali upaya hukum Kasasi dan PK adalah hal terpenting dan segera harus dilakukan guna mencari keadilan dalam kasus ini” demikian Erlizar Rusli.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh dalam rilisnya yang diterima Theacehpost.com angkat bicara terkait vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa keponakan di Kabupaten Aceh Besar.

MS Aceh menilai perlu meluruskan ihwal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan informasi terkait vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, Tanggal 20 Mei 2021.

“Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan ‘bukan pelaku pemerkosa’ melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani SH MH melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, setiap terdakwa yang diajukan ke pengadilan tidak harus sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 100 persen.

Sebab, kata Rosmawardani, apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi.

“Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad hakim,” katanya.

Rosmawardani menjelaskan putusan bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain.

“Jadi murni kebebasan hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri,” sebutnya.

“Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil,” ujarnya lagi.

Kendati demikian, Rosmawardani turut memahami jika korban yang masih di bawah umur itu perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya.

“Tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke mahkamah,” ujar Ketua MS Aceh.

“Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *