USK Resmikan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal untuk Dukung Program SEHATI
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Lab Terpadu dan Pusat Riset Halal USK berhasil mendirikan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) Universitas Syiah Kuala yang telah resmi berdiri pada November 2023.
LP3H USK resmi terdaftar dan teregistrasi di BPJPH Kemenag RI yang diketuai oleh Ir. Sarika Zuhri, S.T., M.T. dan terdiri dari 7 Anggota inti. LP3H USK mendapatkan nomor registrasi 2311000011 dan berlaku sampai tanggal 27 November 2028.
Tugas dari LP3H yang dibentuk terdiri dari proses pendampingan produk halal dan berkoordinasi dengan BPJPH, melakukan pelatihan dan melakukan proses pembuatan halal self declare, serta melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat kerja sama dengan stakeholder, khususnya kepada dinas Koperasi & UMKM serta pelaku usaha khususnya di Aceh.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mendukung sepenuhnya pendirian LP3H USK, dengan harapan pendirian LP3H USK, bisa mendukung kegiatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yaitu program 1 juta produk bersertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Ini bentuk partisipasi kita sebagai akademisi perguruan tinggi yang berada di daerah, dengan penegakan Syariah Islam,” sebut Rektor.
Selain itu, untuk mewujudkan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujudkan penjaminan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen muslim khususnya yang ada di Aceh.
“Dengan didirikannya LP3H, maka USK dapat menjadi salah satu lembaga pendamping, yang mendukung program SEHATI, dan membantu para pelaku usaha yang ada di Aceh dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal gratis, melalui mekanisme self declare,” kata Prof Marwan.
Ketua LP3H USK, Ir. Sarika Zuhri, S.T., M.T menyatakan bahwa, kedepan rencananya LP3H USK akan melakukan penguatan dan pelatihan pendamping produk halal.
“Kita akan secepatnya melakukan pelatihan pendamping produk halal dan akan merekrut pendamping PPH yang berada di bawah Lembaga LP3H USK,” ujarnya.
Menurutnya, profesi sebagai pendamping PPH merupakan profesi yang mulia dan diharapkan kita dapat merekrut pendamping yang amanah, jujur dan dapat bekerja secara profesional.
“Dengan didirikannya lembaga ini, maka LP3H USK dapat merekrut pendamping PPH, dan dapat ikut mensukseskan program SEHATI yang dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag RI,” harapnya.[]