Urus SIM harus Miliki Kartu JKN Aktif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, saat memberikan materi Sosialisasi bersama Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (Kompas JKN) yang mana para pesertanya terdiri dari berbagai kalangan segmen kepesertaan JKN, di Cafe Trufell Box Kota Langsa, Selasa, 25 Juni 2024. (Theacehpost.com/Saiful Alam)

Theacehpost.com | LANGSA – Dalam upaya memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023.

banner 72x960

Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlebih dahulu memiliki kartu JKN yang masih aktif.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan, pada acara Sosialisasi bersama Media dan Komunitas Paham Sistem JKN (Kompas JKN) yang mana para pesertanya terdiri dari berbagai kalangan segmen kepesertaan JKN, di Cafe Trufell Box, Kota Langsa, Selasa, 25 Juni 2024.

Dijelaskan Sri Yulizar Pihan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan Uji Coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

“Untuk status kepesertaan JKN dapat dicek secara mandiri melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang mengalami penunggakan iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN. Bagi peserta JKN yang statusnya non-aktif karena memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu dan baru dapat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Lalu, menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari aplikasi Mobile JKN.

“Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara,” kata Sri.

Sri mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN agar bisa menjadi sambung tangan BPJS Kesehatan bagi masyarakat luas nantinya. Ia juga menambahkan, jika terjadi kecelakaan ganda, sebagai penangung pertama adalah Jasa Raharja dengan batas plafonRp 20 juta dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Setiap terjadi kasus kecelakaan, fasilitas kesehatan (faskes) akan memilah apakah kasus tersebut menjadi tanggungan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Penentuan kategori kecelakaan akan ditetapkan melalui laporan polisi (LP). Namun, jika berdasarkan LP dugaan kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja.

“Memberikan perlindungan kesehatan untuk keluarga sudah menjadi kewajiban kita semua. Saya berharap insan Pers yang juga hadir pada kegiatan ini, dapat menginformasi secara merata kepada masyarakat luas seputar pentingnya memiliki Program JKN,” tambah Sri.

 

Turut merasakan manfaat, Rolly (40) merupakan peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang hadir dalam kegiatan tersebut menceritakan, pengalaman saudaranya yang pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Pada satu tahun yang lalu, saudara saya mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri, saudara saya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan oleh masayarakat setempat. Setelah kejadian tersebut diinformasikan kepada kami, saya segera mengurus laporan polisi di Polres terdekat sesuai informasi dari pihak rumah sakit dan dikategorikan kecelakaan ganda. Berdasarkan LP yang saya bawa, rumah sakit menjelaskan bahwa yang menjadi penjamin pertama adalah Jasa Raharja sampai dengan batas plafon dua puluh juta, jika selama biaya perawatan melebihi plafon akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan” ungkap Rolly.

Menurut Rolly, sudah seharusnya Program JKN menjadi syarat kepengurusan SIM, karena dalam kasus kecelakaaan lalu lintas Tunggal, BPJS Kesehatan sangat berperan penuh dalam proses penjaminannya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir lagi penjaminan jika terjadi hal tersebut. Tapi yang perlu kita ingat adalah semua urusan kita harus sesuai dengan prosedur.

“Kita tidak tahu kapan musibah akan menimpa kita, menjadikan Program JKN sebagai penjamin pelayanan kesehatan sudah sangat wajib dilakukan. Kita sudah bisa membuka mata sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, Program JKN sangat berpengaruh bagi kehidupan. Mari kita sampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar,” tutup Rolly. []

Komentar Facebook