Update Kemenkeu: Pidie Jaya Tertinggi Progres Realisasi Dana Desa 2022
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Pidie Jaya menempati urutan tertinggi progres realisasi keuangan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022.
“Berdasarkan data aplikasi OMSPAN Kemenkeu, update 20 Juni 2022, pukul 18.00 WIB, dari Rp 151.746.896.000 alokasi dana desa untuk Pidie Jaya (Pijay) tahun 2022, total pencairan sudah mencapai Rp 102.984.682.360,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli M.Si ketika mendiskusikan berbagai hal terkait dana desa dengan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin di kantornya, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut Zulkifli, pihaknya terus memantau dan memastikan terlaksananya berbagai program dana desa termasuk penyaluran BLT di 23 kabupaten/kota, 297 kecamatan, dan 6.497 gampong di seluruh Aceh.
Data dari aplikasi OMSPAN Kemenkeu yang di-update day to day memperlihatkan secara detail perkembangan di lapangan.
Misalnya, data 20 Juni 2022, dari alokasi dana desa tahun 2022 sebesar Rp 4.669.371.747000 untuk Provinsi Aceh, total pencairan sudah mencapai Rp 2.315.094.057.305 atau 49.58 persen dari alokasi dana desa. (Data selengkapnya, lihat tabel)
Khusus Pidie Jaya memiliki delapan kecamatan dengan 222 gampong. Alokasi dana desanya Rp 151.746.896.000. Hingga posisi 20 Juni 2022, Pidie Jaya sudah menyalurkan dana desa tahap I sebesar Rp 34.683.190.880 atau 22,86 persen dari alokasi dana desa.
“Bahkan, Pidie Jaya juga sudah menyelesaikan penyaluran 40 persen tahap II dengan besaran sama dengan tahap I,” kata Zulkifli didampingi Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong DPMG Aceh, T. Zul Husni.
Untuk tahap III, lanjut Zulkifli, Pidie Jaya juga sudah melaksanakan kegiatan dengan penyaluran dana desa sudah mencapai Rp 2.771.700.600 atau 1,83 persen dari alokasi dana desa.
Diakui Zulkifli, jika memperhatikan data harian yang diupdate aplikasi OMSPAN Kemenkeu, memang ada beberapa desa yang bermasalah, seperti di Kabupaten Aceh Besar.
Terhadap munculnya permasalahan di lapangan, pihak DPMG Aceh berusaha menjembatani koordinasi dengan semua pihak agar program tetap berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak punya kewenangan untuk masuk terlalu jauh karena yang paling berwenang untuk itu adalah Pemerintah Kabupaten/Kota, dan desa. Di tingkat kecamatan juga ada Badan Kerja Sama Antar Desa,” demikian Kepala DPMG Aceh.[]