Ungkap Kasus Narkotika, Polres Aceh Tamiang Amankan 2 Kg Kokain
THEACEHPOST.COM | Kuala Simpang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial M (34) beserta barang bukti kokain seberat dua kilogram.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor menuju Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Minggu, 29 Desember 2024 malam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim menangkap pelaku M dan melakukan interogasi.
“Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jeriken bekas oli. Pelaku mengaku bahwa kokain tersebut diperoleh dari pria berinisial Z, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Muliadi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus kokain pertama di Aceh Tamiang. Ia menjelaskan, kokain merupakan jenis narkotika yang jarang ditemukan di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengejar pemasok dan jaringan yang terlibat hingga tuntas,” ujarnya.
Dari penangkapan M, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.
“Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutup AKP Erwo. (Ningsih)