Unggah Status Facebook Buka Pendaftaran GAM, Petani Aceh Utara Ditangkap
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap MJ (32), pemilik akun Facebook berisi konten provokatif.
MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyampaikan terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.
Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.
“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy dalam keterangan tertulis kepada awak media di Banda Aceh, Jumat, 23 April 2021.
Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 April 2021 di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
“MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. []