Turun Drastis, Pajak Perkebunan Sawit 2024 Disorot, Tim OPKA Lakukan Investigasi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim Optimalisasi Perkebunan dan Kehutanan Aceh (OPKA) akan melakukan investigasi terkait rendahnya penerimaan pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit pada 2024. Ketua Tim OPKA, Nasruddin, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh untuk mengukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di Aceh.
“Keberadaan HGU selama ini dinilai kurang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh secara luas. Bahkan, beberapa perusahaan pemegang HGU justru menimbulkan konflik dengan warga setempat, yang dalam beberapa kasus berujung pada kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi jangka panjang,” ujar Nasruddin, Senin (25/2/2025).
Pajak Sawit Menurun, Perlu Investigasi
Nasruddin mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 31 Mei 2024 hanya mencapai Rp207 miliar. Jumlah ini menurun dibandingkan penerimaan pajak per 31 Mei 2023 yang mencapai Rp275 miliar.
“Kami akan melakukan peninjauan ulang untuk mengetahui penyebab penurunan ini,” kata Nasruddin.
Tim OPKA berencana turun langsung ke seluruh Aceh guna mendata produksi CPO, kernel, minyak kelapa sawit (Miko), dan cangkang sawit di masing-masing pabrik kelapa sawit (PKS). Data tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRA dan Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Menurut Nasruddin, salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak di Aceh adalah karena limbah sawit seperti Miko, kernel, dan cangkang sawit dibawa keluar daerah. Akibatnya, pajak ekspor lebih banyak diterima oleh Sumatera Utara ketimbang Aceh.
“Ini sangat merugikan Aceh secara keseluruhan. Pemerintah Aceh harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” tegasnya.
Dorongan Optimalisasi dan Penertiban Hutan
Selain menyoroti sektor perkebunan, Tim OPKA juga akan fokus pada sektor kehutanan, sesuai dengan komitmen Gubernur Aceh untuk menata kembali kawasan hutan dan perkebunan.
“Aceh memiliki kawasan hutan yang luas, termasuk 1,7 juta hektare hutan lindung dan 710 ribu hektare hutan produksi. Ini adalah aset yang harus dijaga,” jelas Nasruddin.
Data yang dihimpun OPKA menunjukkan bahwa Aceh kehilangan ribuan hektare tutupan hutan akibat pembukaan lahan dan perambahan ilegal. Pada 2023, kehilangan tutupan hutan mencapai 8.006 hektare, dengan rincian 4.854 hektare di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan 4.052 hektare di luar kawasan tersebut.
“Padahal, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah setiap tahun untuk menjaga kelestarian hutan. Namun, dengan kondisi seperti ini, anggaran tersebut seolah sia-sia,” kata Nasruddin.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, tim kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja di Kejaksaan Tinggi Aceh,” tambahnya.
Tim OPKA beranggotakan tiga orang, yaitu Nasruddin sebagai ketua, Cut Farah sebagai sekretaris, dan Iskandar Dewantara sebagai koordinator investigasi. Tim ini dibentuk untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah Aceh, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan.