Tuha Peut di Seunagan Timur Diajari Cara Cegah Korupsi
Theacehpos.com | NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap tuha peut gampong (dewan pendamping kepada desa) dalam Kecamatan Seunagan Timur, Minggu, 11 Juli 2021.
Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pengawasan kegiatan program perencanaan pembangunan oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN.
“Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberi pemahaman yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok tuha peut dalam desa,” kata Heru.
“Kepala desa , tuha peut, ketua pemuda, ketua PKK dan aparatur lainnya harus bersinergi untuk pembangunan di desanya dan memahami tugas, fungsi, hak dan kewajibannya dalam mengawasi penggunaan dana desa supaya dapat mencegah tindak pidana korupsi, khususnya di seluruh desa yang ada di dalam Kecamatan Seunagan Timur,” sebut Heru lagi.
Sementara itu, Camat Seunagan Timur Okta Umran mengatakan kegiata hari ini dilaksanakan di tiga titik, di antaranya di Aula Kantor Camat dari unsur kepala desa, di Gedung Serbaguna unsur tuha peut dan di Gedung Bale Uteun Pulo unsur ketua pemuda tentang wawasan kebangsaan.
“Semoga apa yang diberikan oleh pemateri bisa dimanfaatkan demi terbangunnya desa kita yang bersih tanpa korupsi dan indikasi,” sebutnya. []