Tu Bulqaini: Mengembalikan Bank Konvensional Pelecahan terhadap Syariat Islam

waktu baca 3 menit
Tu Bulqaini
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Terkait wacana revisi Qanun Lembaga Keuanngan Syariah (LKS) yang sedang mengemuka, Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Tgk H Bulqaini Tanjungan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pj Gubernur Aceh untuk tidak gegabah melakukan revisi dan mengundang kembali bank konvensional di Aceh.

Menurut ulama yang akrab disapa Tu Bulqaini ini, merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengundang bank konvensional kembali ke Aceh sama saja menghadirkan kembali praktik riba secara nyata di Aceh.

“Padahal selama ini kita telah berjuang menuntut legalitas syariat Islam di Aceh. Jadi bagaimana mungkin kita mengundang kembali bank konvensional yang riba ke Aceh. Mengundang kembali bank konvensional sama saja bermakna kita telah melecehkan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar Tu Bulqaini melalui siaran pers, Rabu, 17 Mei 2023.

Menurut Tu Bulqaini, Pemerintah Aceh semestinya wajib mengusahakan ekonomi dan sumber ekonomi untuk mencari cara-cara yang halal. Bukan justru membawa masyarakat ke sistem yang sudah jelas haram seperti bank konvensional yang identik dengan bunga bank yang sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi sangat ironis Aceh yang berlaku syariat Islam tapi persoalan bank syariah ini tidak diselesaikan.  Bukannya diperbaiki agar lebih bagus, malah justru mau dimasukkan kembali bank konvensional dengan mengambil momentum BSI diserang hacker. Harus diingat Kewajiban pemrintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mencari sumber-sumber yang halal bagi masyakat,” ujar Tu Bulqaini.

Tu Bulqaini yang merupakan ketua partai lokal yang lahir dari silaturrahmi akbar ulama Aceh ini juga mengatakan, barang siapa yang membantu maksiat walau satu huruf maka dia dianggap berkongsi dengan pelaku maksiat tersebut.

“Jadi pemerintah Aceh harus ingat bahwa tanggung jawab di depan Allah nanti sangat berat. Jangan main-main,” tegas Tu Bulqaini.

Mantan Rais ‘Am Rabithah Thaliban Aceh ini mengatakan, yang seharusnya dilakukan oleh DPRA adalah mendesak bank syariah di Aceh untuk memperbaiki kualitas layanan dan agar betul-betul sesuai dengan konsep syariah.

“Jadi saat ada persoalan pada bank syariah, maka yang harus dilakukan adalah memperbaikinya sehingga menjadi lebih baik. Bukan dengan mengundang bank konvensional yang sudah jelas buruk dalam kaca mata syariat Islam karena status riba di bank tersebut,” ujar Tu Bulqaini yang juga Pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al-Aziziyah ini.

Tu Bulqaini juga mengatakan, syariat Islam di Aceh harus dihormati oleh semua pihak. Status Aceh yang diberikan izin penegakan syariat Islam tidaklah datang secara cuma-cuma. Banyak nyawa yang melayang sepanjang sejarah Aceh dalam perjuangan untuk memperkuat keislaman Aceh.

“Proses menuju bank syariah untuk betul-betul bersyariah tidaklah gampang dan pasti membutuhkan waktu. Dan dengan Qanun LKS yang sudah ada, idealnya regulasi syariat di Aceh bisa terus diperkuat tahap demi tahap. Jika kita punya pikiran kembali lagi ke konvensional, itu artinya kita telah melecehkan Syariat Islam di Aceh,” pungkas Tu Bulqaini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *