TTI Dukung Mendagri Larang Pemerintah Aceh Kucurkan Dana Hibah untuk Instansi Vertikal
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung penuh kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang Pemerintah Aceh menganggarkan bantuan hibah untuk instansi vertikal.
“Larangan bantuan hibah dari Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 dinyatakan dengan tegas bertentangan dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 93 dan 97,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Rabu (5/2/2025).
Nasruddin menjelaskan, jenis kegiatan hibah tahun anggaran 2025 yang dibebankan kepada APBA 2025 itu tersebar di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), antara lain sebagai berikut.
– Pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk videotron indoor P.25 dengan anggaran Rp 1 milyar.
– Pembangunan gedung pada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sebesar Rp 4,2 milyar.
– Pembangunan gedung Badan Intelijen Negara (BIN) senilai Rp 825 juta.
– Pembangunan gedung sederhana pada Kejati Aceh senilai Rp 1,35 milyar.
– Pembangunan gedung sederhana pada Polda Aceh senilai Rp 6,685 milyar.
– Pembangunan gedung sederhana pada Kejati Aceh senilai Rp 60 juta.
– Pembangunan gedung sederhana pada Kejati Aceh senilai Rp 900 juta.
– Pembangunan gedung sederhana pada Kejati Aceh senilai Rp 40 juta.
“TTI meminta SKPA yang menampung kegiatan sebagaimana disebutkan di tadi untuk mematuhi perintah Kemendagri sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar pria yang akrab disapa Cek Nas. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp