TPS Liar di Banda Aceh Berkurang, Ini Penyebabnya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Keberadaan becak patroli sampah di setiap gampong (desa) terbukti dapat mencegah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, Hamdani, Selasa, 20 April 2021.
“Merujuk pada Renstra 2017-2022 DLHK3 Banda Aceh, maka pengurangan TPS liar di Kota Banda Aceh pada tahun 2020 sebesar 66 persen. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kita telah berhasil menutup TPS liar sebanyak 111 titik atau 79,3 persen,” ujar Hamdani.
Pada akhir tahun 2018, kata Hamdani, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan 90 becak patroli sampah ke 90 gampong di 9 kecamatan yang ada di kota Banda Aceh.
Menurut Hamdani, kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 dalam meningkatkan penanganan sampah.
Dari hasil survei yang telah dilakukan tim DLHK3 Banda Aceh, pada periode pertama (tahun 2019) terdapat 61 gampong (67,8 %) yang sudah difungsikan.
Pada periode kedua (tahun 2020) terjadi peningkatan menjadi 80 persen atau 72 gampong sudah menggunakan becak patroli.
“Diharapkan bagi gampong yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah agar kiranya dapat berkoordinasi dengan DLHK3 dalam pemungutan retribusi sampah sesuai dengan qanun No. 5 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan,” pintanya. []