Toleransi Umat Beragama di Aceh Singkil Cukup Baik

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: toleransi. (Foto: BeritaSatu Photo)

Theacehpost.com, BANDA ACEH – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menyatakan bahwa toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil cukup baik dan hingga kini tetap terus terjaga.

“Toleransi umat beragama di Aceh cukup baik. Yang mayoritas melindungi minoritas, sebaliknya minoritas menghormati minoritas,” kata Ketua FKUB Aceh Nasir Zalba, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Kendati begitu, Nasir Zalba menyesalkan beberapa waktu lalu ada pernyataan sebuah organisasi keagamaan yang bisa mengusik toleransi di Aceh Singkil. Pernyataan tersebut terkait pendirian rumah pendeta yang tidak mendapat izin pemerintah daerah setempat.

Menurut Nasir Zalba, pernyataan tersebut terlalu dibesar-besarkan sehingga berpotensi mengganggu toleransi umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil. Padahal pendirian terkait rumah ibadah ada aturannya.

“Ada aturannya. Jadi, tidak sembarangan mendirikan. Apalagi ini rumah dinas. Rumah dinas ini satu paket dengan rumah ibadah. Rumah ibadahnya belum diizinkan, bagaimana mungkin rumah dinasnya diizinkan duluan,” katanya.

banner 72x960

Oleh karena itu, Nasir Zalba meminta organisasi keagamaan tersebut tidak mengusik toleransi umat beragama di Aceh Singkil yang mayoritas Muslim. Ia menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah memiliki aturan dan aturan ini harus dipenuhi.

“Kami terus berupaya agar toleransi di Aceh Singkil ini tidak terganggu. Dan, kami juga tidak menginginkan kejadian seperti 2015 terulang, di mana sebuah rumah ibadah non-Muslim di Aceh Singkil dibakar,” katanya.

Nasir Zalba menegaskan Aceh Singkil merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, semua umat beragama harus menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Jadi, hormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh Singkil. Pihak luar Aceh jangan merusak keharmonisan umat beragama di Aceh Singkil yang cukup toleransi. Persoalan pendirian rumah ibadah ada aturannya. Pemerintah daerah menjalankan aturan tersebut,” kata Nasir Zalba.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *