Tim Pemenangan Tegaskan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Telah Penuhi Syarat Sebagai Cagub-Cawagub Aceh 2024

Tim pemenangan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menegaskan bahwa pasangan ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024. Peryataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Posko Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, Jumat (20/9/2024) malam. [Foto: The Aceh Post/Akhyar]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, TM Nurlif menegaskan, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 72x960

TM Nurlif menegaskan, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan dokumen kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, baik yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun dokumen fisik yang diantar langsung ke kantor KIP Aceh.

Adapun terkait dengan tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya pada tanggal 12 September 2024, TM Nurlif menjelaskan bahwa pada saat itu calon pengganti Wakil Gubernur Aceh belum rampung mendaftar sehingga Calon Gubernur Bustami Hamzah tidak diperkenankan untuk menandatangani dokumen itu, sehingga akan dijadwalkan ulang setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali.

Hanya saja, lanjut TM Nurlif, pada tanggal 18 September 2024, KIP Aceh mengeluarkan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan kepada tim pemenangan, dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen bersedia melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA.

Menurut TM Nurlif, status BMS yang disematkan kepada pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi itu disebabkan oleh KIP Aceh yang belum menjadwalkan ulang penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di depan lembaga DPR Aceh.

“Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen  melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA itu karena KIP Aceh belum menjadwalkan ulang pelaksanaan penandatanganannya,” jelas TM Nurlif dalam konferensi pers yang diadakan di Posko Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, Jumat (20/9/2024) malam.

Oleh karenanya, TM Nurlif menegaskan bahwa jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook