Tim Kemendagri Kerja Siang Malam Siapkan PP Kewenangan Khusus IKN

Safrizal ZA

Theacehpost.com | BALIKPAPAN – Guna melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Bappenas menyelenggarakan konsultasi publik secara hybrid, daring dan luring dari Balikpapan.

banner 72x960

Sementara itu dari enam peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA kepada Theacehpost.com menjelaskan, konsultasi publik sebagai implementasi keterbukaan informasi publik bertujuan untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan Peraturan Pelaksana UU IKN. Kegiatan berlangsung 22-23 Maret 2022.

Menurut Safrizal konsultasi publik ini juga dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, dan masukan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang akan disusun berkualitas dan sesuai kondisi obyektif di lapangan.

Secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan atau selambat-lambatnya pada 15 April 2022.

Kemendagri Siapkan PP

Safrizal menambahkan, dari enam peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

“Ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo,” kata Safrizal dalam pidatonya di Balikpapan.

Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

“Terhitung hari ini (22 Maret 2022), saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya. Kalau tidak cukup waktu siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tutur Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Mendagri telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat Adat dan Pemangku Kesultanan se-Kalimantan. Dalam hal ini keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

“Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan,” demikian Safrizal ZA. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *