Tim Hukum Om Bus-Syech Fadhil Lapor Muhammad Daud Cs ke Panwaslih Aceh, Disebut Provokator Debat Publik Ketiga

Tim hukum Paslon 01 saat mengantarkan laporan ke Panwaslih Aceh, Jumat 22 November 2024. [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim hukum pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi melaporkan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam debat publik ketiga ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Jumat (22/11/2024) sore.

banner 72x960

“Kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale, yang kami duga sebagai provokator pada saat debat publik ketiga Cagub dan Cawagub Aceh 2024,” ujar Jubir Paslon 01, Hendra Budian, kepada awak media.

Menurutnya, debat publik sangat penting karena masyarakat perlu mendengarkan gagasan-gagasan pembangunan dari calon pemimpin kedepan. Yakni gagasan pembangunan, perdamaian, integrasi dan keamanan.

“Sayangnya masyarakat tidak bisa mendengar ataupun menikmati tentang gagasan tersebut. Karena itu, didampingi oleh tim hukum, kami melaporkan dua orang tersebut yang kami duga sebagai pelaku dari terhentinya debat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menduga permasalahan terkait debat yang berakhir ricuh ini bukan sebuah kejadian yang insidentil melainkan by design yang telah diskenariokan.

“Tidak tertutup kemungkinan juga kami sedang mengumpulkan bukti-bukti akan ada beberapa orang lagi yang menjadi terduga pelaku,” tambahnya.

Terakhir, pihaknya berharap agar Panwaslih Aceh dapat segera memproses laporan tersebut dan berharap dapat diteruskan ke proses hukum di Gakkumdu.

“Karena bagi kami Panwaslih garda terakhir keadilan demokrasi pada proses pilkada. Tim hukum kami sedang mengkaji itu, ada pelanggaran yang terjadi dari tindakan tersebut maka pasti ada konsekuensinya dan harus ada hukuman yang setimpal,” demikian kata dia.

Sementara Staf Sekretaris Panwaslih Aceh, Muhammad usai menerima laporan mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil.

“Kalau sudah memenuhi kedua syarat, baru kemudian dari hasil kajian itu akan keluar dua hal. Yang pertama masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook