Tim Hukum Nasional AMIN Aceh Laporkan KPU

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Provinsi Aceh telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) tentang dugaan kecurangan Pemilu di Seluruh Provinsi Aceh ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Aceh.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Provinsi Aceh telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) tentang dugaan kecurangan Pemilu di Seluruh Provinsi Aceh ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Aceh yang terletak di Jalan Blang Beringin, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Laporan itu terkait dugaan penggemlembungan suara di sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan praktik kecurangan kotor di lapangan saat dan setelah hari pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan Ketua THN Anis-Muhaimin Provinsi Aceh, Said Irfan SH MH CMLC, dalam pers rilis tertanggal 24 Februari 2024.

THN Anies-Muhaimin Provinsi Aceh yang diketuai oleh Said Irfan SH MH CMLC dan puluhan advokat/pengacara yang bernaung di dalam THN AMIN Aceh masih terus menerima laporan apapun dari masyarakat dan terus berupaya melakukan upaya-upaya hukum lainnya untuk melapor ke bawaslu tentang tindakan money politic yang dilakukan oknum relawan pasangan tertentu dan juga beberapa hal termasuk intimidasi kepada masyarakat untuk melindungi pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu oleh oknum-oknum relawan di daerah Provinsi Aceh.

“Saat ini kami THN AMIN Aceh melalui saudara Septian Maulana SH selaku koordinator bidang Advokasi Penanganan Perkara juga telah mengumpulkan laporan dari seluruh elemen masyarakat Aceh sebanyak 36 pelanggaran Pemilu yang sedang dianalisa oleh THN Aceh, yang 10 di antaranya telah kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Said Irfan.

Said Irfan menjelaskan adapun jenis laporan dari masyarakat tersebut ada yang berupa intimidasi, penggemblungan suara terhadap paslon capres-cawapres tertentu, dan money politic. Kemudian, untuk proses penggemblungan suara ini sangat membuat masyarakat susah dan gusar. Faktanya, lebih dari 80 persen pemilih masyarakat di Provinsi Aceh memilih capres-cawapres 01 yaitu Anies-Muhaimin.

Sebagai contoh yang pada kertas formulir model C1 pada hasil penghitungan suara salah satu paslon hanya mendapatkan suara 18, sedangkan pada aplikasi Sirekap KPU capres-cawapres tersebut secara jelas menunjukkan hasil 200, bahkan ada yang melambung ke angka 800.

“Tindakan laporan kami dari Tim Hukum Nasional AMIN Aceh inilah merupakan upaya kami sebagai bentuk aspirasi penyambung lidah masyarakat yang kecewa, dan kami pun sangat berharap kebijaksanaan dari Bawaslu untuk mengusut tuntas atas laporan kami pada hari Jumat pukul 16.00 sore tersebut,” imbuhnya.

Melalui rapat terbatas THN seluruh Indonesia via aplikasi Zoom, H Anies Rasyid Baswedan SE MPP PhD selaku calon presiden dan Dr Ari Yusuf Amir SH MH selaku Ketua Tim Hukum Nasional di Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas pilihan dan doa kepada pasangan Anies-Muhaimin.

THN AMIN Aceh berterima kasih terhadap beberapa Relawan Anies-Muhaimin di Provinsi Aceh atas koordinasinya yang begitu baik dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengirimkan laporan kepada THN AMIN Aceh dugaan pelanggaran, serta terus dapat mengawal hasil Pemilu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *