Tim Gabungan Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Tim Gabungan terdiri dari Sub Denpom Iskandar Muda /1-2 dan Kantor Beacukai Langsa – Lhokseumawe berhasil mengamankan 2.730.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati cukai di dua lokasi berbeda di Aceh Tamiang, Kamis, 9 Mei 2024.

banner 72x960

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan, dua lokasi tersebut ialah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed. Penindakan ini dilakukan Selasa, 7 Mei 2024 lalu.

“Di lokasi pertama, rokok ilegal yang berhasil diamankan merek H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok,” kata Sulaiman.

Sedangkan di lokasi kedua, rokok ilegal diamankan bersama satu unit dump truk, namun sopirnya tidak ditemukan. Di lokasi amankan rokok dengan jenis yang sama dengan 990.000 batang rokok.

Sulaiman menyebutkan dalam penindakan tersebut tim gabungan menangkap dua pelaku. Mereka berinisial DM berusia 33 tahun dan CM berusia 35 tahun yang merupakan warga Jambi. Kedua pelaku serta barang bukti, kata Sulaiman, diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Ini bertujuan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Sulaiman, pelaku sudah merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih. Sedangkan perkiraan nilai cukai dari ribuan batang rokok itu sebesar Rp 3.5 miliar lebih. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *