Tim Advokat Pasangan Hamdan Sati-Febriadi Resmi Ajukan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang

Tim Advokat Pasangan Hamdan Sati-Febriadi mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih Abdya. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Permohonan sengketa pemilihan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST dan Febriadi SH.

banner 72x960

Koordinator Advokat Bapaslon Hamdan Sati dan Febriadi, Ferry Irawan Nasution mengatakan, permohonan sengketa pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang dengan Nomor : 01/PS.PMM.LG/AC.07/IX/2024 sebagai bukti tanda terima dokumen.

“Ada 9 dokumen yang kita serahkan ke Panwaslih. Intinya Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024,” tegas Ferry, Aceh Tamiang, Selasa (17/9/2024).

Ferry berharap permohonan sengketa pemilihan ini dapat dikabulkan sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud.

“Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan. Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong,” ujar Ferry mengakhiri. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook