Tiga Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu Dilimpahkan ke Jaksa

Tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau dan beruang madu di Aceh Utara. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Lhoksukon – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga tersangka kasus perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (23/1/2025). Penyerahan ini juga disertai barang bukti terkait.

banner 72x960

Penyidik melimpahkan ketiga tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

Ketiga tersangka adalah R (26), Z (35), dan I (36). Mereka diketahui merupakan perangkat desa, masing-masing menjabat sebagai bendahara desa, sekretaris desa (sekdes), dan kepala dusun (kadus) di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), satu lembar kulit beruang madu (Helarctos malayanus), serta sepeda motor yang digunakan para tersangka saat penangkapan pada November 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, menyatakan pihaknya akan menahan para tersangka di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan.

“Terhadap para tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian sumber daya alam, baik satwa maupun tumbuhan yang dilindungi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kronologi kejadian berawal saat tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka, warga Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga menjual kulit Harimau Sumatra dan beruang madu. Penangkapan dilakukan di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam (26/11/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka R, kulit hewan dilindungi tersebut berasal dari hasil jerat yang dipasangnya di kawasan hutan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan, R dan Z sedang membawa kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sedangkan I diamankan karena perannya sebagai pencari pembeli.

Komentar Facebook