Tiga Rumah Sakit Tipu BPJS Kesehatan, Diseret ke KPK

Ilustrasi. [CNBC Indonesia/Ilham]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit. Hal ini berkaitan dengan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

banner 72x960

“Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari enam rumah sakit yang diselidiki selama 2023.

Dari enam rumah sakit itu, hasilnya ditemukan tiga yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah terapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan satu rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (CNBC Indonesia)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook