Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi membekuk tiga pengedar narkoba dan menyita 2 kg sabu-sabu lebih pada 1 Maret 2022. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Di Teupin Beulangan (Aceh Utara) kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti (BB) sabu seberat 1.028 gram yang disimpan dalam kemasan teh China berwana hijau,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, 4 Maret 2022.
Kapolres menjelaskan, BB didapatkan BF dari tersangka JC yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu-sabu ini dipasarkan oleh BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Jika berhasil, BF mendapatkan upah Rp 2 juta dari JC,” ungkapnya.
Sementara di Lhokseumawe, tepatnya di Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, pihaknya menangkap dua pengedar atau N dan J, serta mengamankan 1024 gram sabu-sabu.
“Kedua tersangka memperoleh barang dari D dan H yang kini DPO. Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebut AKBP Tanto.
Ketiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara. []