Tiga Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap Warga Pidie
Theacehpost.com | SIGLI – Enam muda-mudi ditangkap warga karena diduga melakukan tindakan khalwat dan ikhtila atau pesta seks di sebuah rumah kosong yang ada di kawasan Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin, sekira pukul 03.00 WIB oleh warga di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun keenam muda-mudi tersebut masing-masing terdiri dari tiga laki-laki dan tiga. Dua orang dewasa yakni, perempuan berinsial , TM (19) dan laki-laki, AD (18 tahun). Sedangkan empat anak di bawah umur, masih berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga tentang adanya aktivitas di rumah kosong tersebut. Kecurigaan warga itu kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggerebekan, alhasil enam muda-mudi yang bukan muhrim tersebut diamankan.
Ferdian mengatakan, tiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari. Selama di situ, mereka mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Melakukan persetubuhan layaknya suami isteri masing-masing sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ujarnya.
Usai ditangkap, tiga pasangan muda-muda tersebut diserahkan warga ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie. Dikarenakan terdapat empat anak di bawah umur di antara mereka, pihak Satpol PP dan WH pun melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie.
Keenamnya kini telah diserahkan ke Polres Pidie untuk dilakukan proses sesui dengan hukum yang berlaku. Ferdian mengatakan, keenam terduga akan dijerat dengan pasal Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.