Tiga Lembaga Seminarkan Judi Online di Bumi Syariat, Ini Solusinya

Ilustrasi judi online.


Theacehpost.com | BANDA ACEH –
Tiga lembaga menggelar webinar dalam rangka mencari solusi terhadap pemberantasan judi online di Aceh, yaitu Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Pusat Riset Pendidikan, dan Bintang Muda Indonesia (BMI) Aceh.

banner 72x960

Webinar yang dipandu moderator Rifki Ismail, S.Ag diikuti 500 lebih peserta dari berbagai daerah di Indonesia, berlangsung Rabu, 29 September 2021. Tema yang diusung adalah, “Judi Online Haram! Kenapa Masih Terjadi di Bumi syariat Islam?

Ketua Yayasan Humanistik Darussalam, Dr. Lismijar, MA selaku ketua panitia pelaksana melaporkan, ketiga lembaga bersepakat bekerja sama menyelanggarakan kegiatan webinar dengan tujuan menemukan solusi terhadap pemberantasan judi online di Aceh.

Pembina Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Khasanda, S.Pd.I didampingi Ketua Riset Pendidikan, Dr. Fakhrul Rijal, MA, Faidhil S.Kep menjelaskan, webinar dilaksanakan karena keresahan masyarakat Aceh terhadap fenomena judi online.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos.,M.SP selaku keynote speech mengatakan pihaknya bisa merasakan kegelisahan masyarakat akibat maraknya judi online di Aceh.

“Dengan segala kewenangan, kami mendukung penuh segenap upaya penindakan, pengawasan, dan pembinaan berkaitan dengan judi online dan siap bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai maksud tersebut,” kata Safaruddin.

Kapolda Aceh diwakili Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Mohammad Muslim Siregar, S.I.K sebagai pemateri utama menyebutkan bahwa jumlah kasus judi online yang ditangani Polda Aceh sejak 13 hingga 20 September 2021 mencapai 79 kasus. Rinciannya, dari kalangan pekerjaan wiraswasta 59 orang dan mahasiswa 26 orang.

Dirbinmas Polda Aceh juga menyampaikan tentang  efek judi online yaitu orang dewasa malas bekerja, sering begadang sampai larut malam, ketagihan, menghalalkan segala cara untuk membeli chip (HIGGS DOMINO), merusak masa depan bagi para pelajar/mahasiswa.

Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali dalam paparannya menyebutkan kecanggihan teknologi merupakan karunia Allah SWT untuk dimanfaatkan sebagai sarana dalam berbuat hal-hal baik yang diridhai-Nya.

Dalam mendukung pemberantasan judi online di Aceh, MPU telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menegaskan, “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah haram.”

Abu Faisal memaparkan bahwa judi akan menimbulkan malapetaka bagi pelakunya, bahkan sudah ada ditemukan kasus perceraian di Aceh disebabkan karena suami sibuk dengan judi online.

“Mari sama-sama kita berantas judi online dengan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan semua elemen. Kami mengapresiasi Kapolda Aceh yang sudah sangat aktif menindak pelaku judi online di Aceh,” tutup Abu Faisal.

 Pendekatan edukasi

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, MA., Ph.D dalam paparannya menyampaikan bahwa selain pendekatan sanksi, juga edukasi, terutama lewat keluarga.

 Prof Eka juga menyebutkan tentang pentingnya penanaman nilai-nilai agama dan norma budaya yang berlaku bagi generasi muda.

Karena itu, lanjutnya, dalam kondisi tertentu pecandu judi online juga perlu diberi perdampingan, konseling, dan terapi/rehabilitasi.

“Persoalan judi online kait mengkait  dengan banyak sisi, maka harus ada kalaborasi dan kerja sama semua pihak, termasuk lewat diagnosa persoalan di lapangan secara tepat,” tandas Prof. Eka.

Blokir situs judi

Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.Hsc., MA menyampaikan bahwa pihaknya sangat sepakat memblokir semua situs judi online di Aceh.

Namun, kata Marwan, ada beberapa situs judi online Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya, karena kewenangannya ada di Kementerian Kominfo RI.

“Kami telah menyurati Kementerian Kominfo meminta agar semua situs judi online ditutup di Aceh,” ungkap Marwan.

Webinar melahirkan sebuah rekomendasi bersama yaitu dalam rangka pemberantasan judi online di Aceh harus ada kolaborasi semua elemen.

Ke depan diharapkan akan ada seruan bersama berisi kesepakatan berkolaborasi antar-lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *