Tiga Kasus Anak Ditangani MS Jantho, Alarm bagi Orang Tua
Theacehpost.com | JANTHO – Dalam satu hari, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan beberapa kasus anak pada Kamis 21 Oktober 2021.
Dari tiga kasus yang masuk ke pengadilan, Juru bicara MS Jantho, Fadlia mengatakan, terdapat satu kasus pemerkosaan anak, di mana pelakunya berumur 13 tahun, sementara korban berusia lima tahun.
Dalam proses pembuktian kasus itu, terungkap pelaku (anak) melakukan perbuatannya akibat menonton film porno, ketika tengah mengunduh aplikasi permainan di peramban google.
MS Jantho mengaku tingginya perkara hukum anak ini merupakan alarm peringatan bagi masyarakat di Aceh Besar, khususnya orang tua. Rentetan kasus tersebut penting menjadi evaluasi bersama, bahwa orang tua perlu memantau tingkah dan pola perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya.
“Anak butuh arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap mereka di masa pubertasnya, agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Fadlia mengutip pesan Ketua MS Jantho, Siti Salwa.
Orang tua juga diimbau tetap memantau keseharian anak bermain dengan teman di lingkungan pergaulannya, terutama mengontrol gadget teknologi yang ia gunakan sehari-hari.
“Karena mereka kerap ingin melakukan apa yang dilihatnya, ini semata karena rasa ingin tahunya yang sangat tinggi di usia tersebut,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri menggunakan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Substansinya mengatur penempatan anak yang menjalani proses peradilan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta pengaturan mengenai keadilan restoratif dan diversi.
Dalam aturan ini, proses peradilan tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum saja, namun juga harus mencakup akar permasalahannya.
“Tujuannya agar peradilan ini benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Fadlia.[]