Tidak Ada Solusi Nyata Kaban BPKD Aceh Selatan Berikan Angin Surga Pembayaran SPM di Tahun 2025
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Ketua DPD II Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Aceh Selatan melalui Kepala Devisi Litbang, Budiawan sebut Kaban BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri berikan angin surga terkait realisasi SPM tahun 2024 akan di bayarkan pada tahun 2025.
“Kita menilai statement Kaban BPKD Aceh Selatan terkait pembayaran SPM 2024 akan di bayarkan pada tahun 2025 itu adalah angin surga. Semestinya Anggaran DAK 2024 yang sudah diperuntukan sesuai ketentuan mestinya sudah di cairkan dikarenakan anggaran tersebut sudah dikirim dari pusat ke rekening daerah,”ucap Kepala Devisi Litbang KNPI Aceh Selatan, Budiawan, Minggu (5/1/2025).
Dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Selatan belum memberikan keterangan yang jelas dan pasti terkait penggunaan Anggaran DAK Aceh Selatan Tahun 2023 dan 2024 ini. Tentunya hal ini akan berdampak kepada kegiatan standar pelayanan minimal pada SKPK di tahun berikutnya.
Sebagaimana undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan bahwa setiap kebijakan keuangan daerah harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Jika pengelolaan keuangan Aceh Selatan benar – benar tidak ugal- ugalan sebagaimana disampaikan Kaban BPKD Aceh Selatan mengapa masih ada keresahan publik terkait alokasi dan realisasi anggaran. Selain itu, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) disebut telah habis sesuai petunjuk teknis untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menurutnya penyampaian Kaban BPKD Aceh Selatan itu sangat klasik yang mana disampaikan beberapa penyebab utama keterlambatan pembayaran disebabkan oleh Penyelenggaraan Pilkada, Capaian Pendapatan PAD yang belum optimal, Pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak dan Keterlambatan transfer DBH.
Kalau seperti itu mengapa perencanaan anggaran tidak memperhitungkan pengeluaran besar seperti Pilkada dan kewajiban rutin lainnya. Apakah penyusunan anggaran dilakukan dengan kajian yang matang.
“Menurut Pasal 18 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perencanaan dan pengelolaan anggaran harus berbasis akuntabilitas dan efisiensi. Namun, realitas di Aceh Selatan menunjukkan lemahnya antisipasi terhadap beban anggaran yang seharusnya dapat direncanakan sejak awal serta efektivitas perencanaan anggaran Pemkab Aceh Selatan,” jelasnya.
Selain itu Kaban BPKD Aceh Selatan menyebutkan pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Namun, fakta di lapangan seperti ketidakpastian pembayaran dan polemik alokasi anggaran menunjukkan ketidaksesuaian dengan klaim tersebut.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Tata Cara Penundaan Dana Transfer, mekanisme ini sebenarnya sah. Namun, implementasinya sering kali menjadi alasan klasik untuk menghindari tanggung jawab tepat waktu. Masyarakat membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar janji administratif,” katanya.
Kita juga menyayangkan pernyataan Syamsul yang mengatakan permasalahan ini tidak hanya terjadi di Aceh Selatan, tetapi juga di daerah lain di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.15.1/6658/SJ.
Dalam hal ini membandingkan kondisi dengan daerah lain bukanlah jawaban yang tepat.
“Karena setiap daerah memiliki tanggung jawab independen terhadap pengelolaan keuangannya. Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa otonomi daerah harus diiringi dengan kemandirian fiskal yang memadai. Aceh Selatan tidak dapat berlindung di balik alasan yang sama dengan daerah lain, melainkan harus mencari solusi spesifik dan inovatif untuk menyelesaikan masalahnya sendiri,” tegasnya.
Kaban BPKD Syamsul memastikan bahwa seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum terealisasi pada tahun 2024 ini akan dibayarkan pada 2025. Pernyataan ini tampak sebagai langkah administratif yang sesuai aturan, tetapi publik berhak mempertanyakan. Apakah ini solusi nyata atau hanya penundaan masalah.
Karena terkait keterlambatan pembayaran sejumlah kewajiban pada akhir tahun anggaran 2024 menimbulkan beragam pertanyaan. Selain itu Kaban BPKD mengimbau agar masyarakat selektif dalam menerima informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Terkait imbauan ini perlu dibarengi dengan langkah konkret berupa keterbukaan penuh dalam pengelolaan anggaran dan penjelasan detail terkait masalah keuangan Aceh Selatan. Sesuai Pasal 20 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang nyata, kita menilai imbauan tersebut hanya akan menjadi retorika tanpa substansi. Karena upaya untuk menjelaskan situasi keuangan daerah Aceh Selatan, tetapi justru memperlihatkan kelemahan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Dalam hal ini publik menanti langkah nyata dari Pemkab Aceh Selatan untuk mengatasi masalah ini dengan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran, akuntabilitas atas setiap rupiah yang dibelanjakan serta perencanaan anggaran yang matang dan antisipatif.
“Sudah saatnya Pemkab Aceh Selatan berhenti memberikan alasan serta angin surga. Mulailah mengambil langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga solusi konkret yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam hal ini kita menilai lemahnya pengawasan DPRK terhadap kinerja Pj Bupati Aceh Selatan dan SKPK terkait atau kroninya,” pungkasnya. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp