Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada Aceh Tamiang
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independepn Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan tidak ada bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang, Rusli, di ruang kerjanya, Senin, 13 Mei 2024, mengatakan penutupan penerimaan berkas dukungan bakal calon bupati perseorangan resmi ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB dan telah dilakukan rapat pleno yang dihari seluruh Komisioner KIP Aceh Tamiang.
Sementara itu, pendaftaran calon bupati melalui dukungan partai akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
“Adapun syarat yang harus dipenuhi bakal calon bupati yakni harus memenuhi 15 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang atau 15 persen dari suara sah, yakni sebanyak 25.663 suara,” jelas Rusli.
Rusli mengatakan hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Rusli menambahkan saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan Badan Adhoc. Untuk PPK sedang tahapan wawancara dan PPS sedang tahapan penelitian berkas administrasi. []