The Aceh Institute Bersama Dinkes Aceh Selatan Gandeng Media Sosialiasikan KTR di Aceh Selatan

The Aceh Institute bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan, menggelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Caffe Rindu Alam. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – The Aceh Institute bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan, menggelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tema “Menoropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Selatan” di Caffe Rindu Alam, Kecamatan Tapaktuan, Kamis, 15 September 2022.

banner 72x960

Pada acara itu, dihadiri narasumber dari The Aceh Institute, Fajran, Kepala Dinas Kesehatan, Fakhrijal yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Syamsidar, Fasilitator Sahidi.

Adapun, pesertanya terdiri dari para awak Media dan sejumlah LSM di Aceh Selatan.

Fajran menjelaskan, Media mempunyai peran penting dalam pengendalian tembakau, salah satu yang bisa dilakukan memotret kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, hanya saja mengatur dimana yang boleh dijadikan tempat untuk merokok.

“Hal ini penting untuk generasi di masa yang akan datang,” kata Fajran, Project Officer The Aceh Institute pada acara tersebut.

Fajran menambahkan , Sebenarnya Aceh sudah memiliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan banyak orang.

Dalam hal ini peran media sangat penting untuk mendorong Pemerintah, guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan.

“Dengan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini maka sangat diperlukan peran media dalam penegakan KTR yang komprehensif di Aceh Selatan sehingga dapat di sosialisasikan kepada masyarakat secara optimal,” ungkapnya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Syamsidar mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di lingkungan pendidikan, terkait bahaya rokok bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif.

“Sehingga dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dapat memberikan Kontribusi yang positif,” ucapnya.

Syamsidar menjelaskan, Aceh Selatan sudah mempunyai Peraturan Bupati tentang KTR. Namun belum mempunyai Qanunnya, untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang KTR tersebut.

Pihak kita, sudah melakukan sosialisasi ke setiap instansi bahkan ke sekolah – sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam hal ini kita juga berharap, lahirnya Qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan.

Sehingga nantinya dapat membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat serta dapat diterapkan berdasarkan kawasan yang telah ditetapkan.

“Semoga Qanun KTR ini nantinya dapat mewujudkan Aceh Selatan bersih dari asap rokok serta saling menghargai antara perokok aktif dan perokok pasif, minimal kita saling menjaga kesehatan satu sama lain,” ungkapnya.

Sementara itu Fasilitator KTR Saidi, menyampaikan, KTR ini belum berjalan efektif dan maksimal, Hal itu ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para ahli hisap di kantor-kantor Pemkab Aceh Selatan.

”Untuk itu The Aceh Institute yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, KTR ini penting sekali untuk membantu masyarakat terhindar dari asap rokok dan juga penyakit yang berbahaya,” katanya.

Salah satu peserta forum diskusi tersebut, Hartini lutfi sangat mengapresiasi program Pemerintah Aceh, maupun Daerah tentang Qanun Kawasan Tanpa Rokok.

“Karena dalam Qanun Aceh tersebut tidak ada sebuah pemaksaan, maupun larangan terhadap orang–orang yang suka merokok, namun lebih mengarah kepada penertiban,” ucapnya.

Dengan adanya program ini, supaya di beberapa tempat tertentu bisa dijadikan Kawasan Tanpa Rokok.

Seperti, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Arena kegiatan Anak-anak, Tempat ibadah, Angkutan Umum, Arena olah raga.

Dan tempat kerja, Tempat Umum serta tempat lainnya yang di tetapkan dalam Qanun Daerah nantinya.

Hartini juga menegaskan, semua ini bisa diterapkan di Daerah Aceh Selatan yang kita cintai ini, jika masing masing pihak turut membantu dan berpartisipasi.

“Semua tempat yang sudah masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok wajib menyediakan tempat khusus merokok, agar hak–hak masyarakat tidak terzalimi,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *