Tgk Umar Rafsanjani: Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh Tentang Tahun Baru

Ketua Komisi C Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani Lc MA. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi C Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani Lc MA, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berita, khususnya terkait tausiah MPU Aceh yang dikabarkan membolehkan perayaan tahun baru.

banner 72x960

Menurutnya, pemahaman masyarakat awam terhadap isi tausiah tersebut seringkali terdistorsi karena hanya membaca judul berita tanpa memahami keseluruhan isi laporan.

“Judul berita adalah hasil kerja redaksi media yang sah selama sesuai dengan isi berita, tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan dari judul saja. Masyarakat harus membaca secara utuh agar tidak salah tafsir,” ujar Tgk Umar, Banda Aceh, Selasa (31/12/2024).

Tgk Umar menjelaskan, tausiah MPU Aceh tersebut bukan dimaksudkan untuk membolehkan perayaan tahun baru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti pesta, pembakaran petasan, konser musik atau perilaku yang menyerupai tradisi non-muslim, seperti mengenakan topi santa claus.

“Yang disarankan adalah mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan islami, seperti zikir, muhasabah, atau aktivitas lain yang sesuai dengan kearifan lokal dalam penerapan syariat Islam di Aceh,” tambahnya.

Tgk Umar juga meminta agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dengan memelintir informasi atau menggunakan isu ini untuk kepentingan tertentu.

Mengingat situasi Aceh yang masih sensitif pasca-Pilkada, gesekan yang terjadi sebelumnya, serta berbagai persoalan internal agama yang belum menemukan solusi, ia khawatir salah tafsir terhadap tausiah ini dapat memicu kerusuhan atau memperumit masalah yang ada.

“Kita semua berharap Aceh tetap aman dan damai. Meskipun ada tantangan, kita harus melangkah bersama untuk menjaga ketenangan dan stabilitas di daerah ini,” tutupnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook