Terungkap Dalam RDP, PT Anugrah Sekumur Belum Miliki NIB dan Tak Terdaftar di OSS
THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – PT Anugrah Sekumur, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, ternyata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang, Fauziati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang, terkait lahan PT. Anugrah Sekumur, Selasa (4/3/2025).
“PT Anugrah Sekumur belum memiliki NIB dan belum terdaftar di OSS,” ujar Fauziati menjawab pertanyaan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadli Setiawan, dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“PT Anugrah Sekumur belum memiliki sertifikat HGU,” kata perwakilan BPN.
Beroperasi Tanpa Izin Usaha Perkebunan

Dugaan bahwa PT Anugrah Sekumur beroperasi tanpa izin semakin kuat setelah Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunnak) Aceh Tamiang, Edward Fadli Yukti, turut membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
“Benar, PT Anugrah Sekumur belum memiliki IUP-B maupun HGU,” ungkap Edward.
Edward menambahkan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Perkebunan pada April 2019, PT Anugrah Sekumur tidak pernah melaporkan aktivitasnya atau mengirimkan tembusan surat ke bidang perkebunan.
“Setiap perusahaan perkebunan seharusnya melaporkan kegiatan usahanya secara berkala. Namun, sejak saya menjabat, saya belum pernah menerima laporan dari PT Anugrah Sekumur,” tegasnya.
Dokumen Tak Lengkap, RDP Ditunda
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, terungkap bahwa PT Anugrah Sekumur hanya mengantongi izin lokasi dari Bupati Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 86 Tahun 2008. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diterbitkan pada 2010.
Namun, perusahaan belum bisa menunjukkan dokumen penting lainnya, seperti HGU dan IUP-B. Karena itu, rapat memutuskan untuk menunda RDP hingga pihak perusahaan dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi semua regulasi sebelum melanjutkan operasionalnya.
“Sebelum semua izin lengkap, PT Anugrah Sekumur tidak bisa beroperasi secara legal,” kata Fadlon.
Warga Mengklaim Belum Menerima Ganti Rugi
Dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat, Khairil, mengungkapkan bahwa 38 warga pemilik lahan belum menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim masuk dalam area perkebunan PT Anugrah Sekumur.
“Mereka ini bukan bagian dari kelompok Fajar Tani, yang sebelumnya telah menerima ganti rugi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M. Putra Yoni, mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperburuk situasi.
“Karena permasalahan ini sedang dalam proses, kami meminta agar tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” imbaunya.
Pihak Perusahaan Akui Belum Kantongi HGU
Manager PT Anugrah Sekumur, Alexander, mengakui bahwa perusahaan belum memiliki HGU dan saat ini sedang dalam proses pengurusan.
Terkait sengketa lahan, ia menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyelesaikan persoalan dengan kelompok Fajar Tani melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang.
“Saat itu, kami sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp150 juta,” kata Alexander.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan tanah, pihak perusahaan belum dapat menyediakannya, sementara warga bisa menunjukkan bukti kepemilikan mereka.
Dengan masih adanya berbagai permasalahan terkait legalitas dan perizinan PT Anugrah Sekumur, DPRK Aceh Tamiang berencana menggelar RDP lanjutan untuk memastikan perusahaan memenuhi semua regulasi sebelum melanjutkan operasionalnya. (Saiful Alam)