Terpidana Jarimah Khalwat Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron

UTP (34) buronan yang terlibat dalam perkara Qanun Jinayat berhasil diamankan usai Sembilan tahun buron. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim AMC Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam perkara Qanun Jinayat, yakni jarimah khalwat. Wanita berinisial UTP (34) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu.

banner 72x960

Warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025). Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra menjelaskan kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016, yang menyatakan bahwa terdakwa I berinisial Im dan terdakwa II UTP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat.

“Dalam putusan itu, keduanya dijatuhi hukuman uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

Setelah putusan tersebut inkracht, kata Teddy, jaksa eksekutor pada Kejari Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan.

“Namun, hanya terdakwa Im yang memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi. Sementara itu, terdakwa UTP tidak pernah merespons panggilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh kemudian mengajukan nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh agar UTP ditetapkan sebagai DPO. Permintaan pemantauan dan pengamanan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung RI.

Teddy menambahkan, setelah ditangkap Kejagung, terpidana dijemput oleh Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Yuni Rahayu ke Jakarta.

“Tindakan selanjutnya, kemarin, Kamis tanggal 20 Februari 2025, terpidana UTP dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MS Aceh,” pungkasnya.

Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran agar setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dapat dilaksanakan dengan baik. (Ningsih)

Komentar Facebook