Terkait PT CA, Pemkab Abdya Tetap Merujuk pada Keputusan MA

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Rizal. (Foto: Ist.)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya (Abdya), Rizal menegaskan surat dari PT Cemerlang Abadi (CA) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hanya sebuah permintaan dan surat balasan Pj Bupati bukan keputusan, karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.

banner 72x960

Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Abdya terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan garab lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Terkait persoalan PT CA, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, inkrah,” kata Rizal, Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Rizal untuk menjawab surat balasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya, Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.

“Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022,” jelas Rizal

Rizal mengatakan dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multi tafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan

Karena kata dia secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.

“Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih transparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan,” imbuhnya

Karena ,lanjut Rizal, keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi diterima oleh semua pihak lebih terbuka. Transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat, ” ucapnya

Selanjutnya tambah dia sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditandatangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” tutup Rizal.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *