Terkait Pengusiran 38 WNA, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan Raya
Theacehpost.com l NAGAN RAYA – Masa dalam jumlah besar yang berasal dari Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengusir 38 Warga Negara Asing (WNA) dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Jumat, 28 Agustus 2020.
Aksi pengusiran terhadap WNA yang diduga pekerja itu berhasil diredam aparat kepolisian desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah memberikan keterangan bahwa ke-38 warga negara asing (WNA) yang diusir oleh masyarakat Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat pada Jumat petang dipastikan tidak memiliki visa bekerja.
Ia mengatakan puluhan WNA tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat siang.
Saat tiba di bandara setempat, kata Rahmatullah, para WNA tersebut belum sempat diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian oleh otoritas terkait, kecuali hanya memperlihatkan visa kunjungan wisata.
Rahmatullah menjelaskan 38 WNA tersebut memang memiliki tujuan untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.
Bahkan kedatangan mereka juga sudah dilaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (TGPP) covid-19 Kabupaten Nagan Raya, dengan syarat semua WNA tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan, dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
“Berhubung belum bisa memperlihatkan visa bekerja, para WNA tersebut akhirnya dibawa ke sebuah hotel untuk menjalani karantina mandiri,” terangnya.
“Sejauh ini ke-38 WNA tersebut masih mengantongi visa kunjungan wisata, mereka belum bisa menunjukkan visa untuk bekerja,” kata Rahmatullah, Jumat jelang tengah malam.
Namun, kata Rahmatullah baru beberapa jam para WNA tersebut tiba di hotel, kemudian didatangi oleh masyarakat dan dilakukan pengusiran karena masyarakat menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.
Setelah dilakukan mediasi antara pejabat terkait dari Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, ke-38 WNA tersebut sementara diamankan ke lokasi mes PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Hingga Jumat malam, semua WNA ini sudah dibawa ke mes PLTU 3-4 Nagan Raya untuk diamankan sementara waktu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Rahmatullah menuturkan. (Pilo Poly).