Terkait Musprovlub KONI Aceh, Begini Arahan Ketum KONI Pusat

Ketua KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, memberi arahan kepada KONI Aceh agar segera melaksanakan Musprovlub menyusul wafatnya Ketua Umum KONI Aceh, Alm Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, memberikan arahan tegas kepada KONI Aceh agar segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) menyusul wafatnya Ketua Umum KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), pada 19 Maret 2025 saat menjalankan ibadah umrah.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Marciano saat menerima audiensi dari jajaran Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar.

banner 72x960

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi masyarakat olahraga Aceh yang menginginkan segera digelarnya Musorprovlub guna mengisi kekosongan kepemimpinan di tubuh KONI Aceh, Rabu (28/5/2025) di Gedung KONI Pusat, Jakarta.

“Segera laksanakan Musorprovlub agar program olahraga di Aceh tidak tertunda. Ada banyak agenda penting yang harus dilanjutkan, termasuk PON Bela Diri, persiapan Pekan Olahraga Aceh, dan babak kualifikasi menuju PON XXII/2028 di NTT dan NTB,” tegas Marciano.

Aceh sendiri diketahui menorehkan prestasi membanggakan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan menempati peringkat ke-6 secara nasional melalui raihan 65 medali emas, 48 perak, dan 79 perunggu. Untuk mempertahankan capaian itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan solid di tubuh KONI Aceh.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengurus cabang olahraga turut menyampaikan surat yang ditandatangani oleh lebih dari dua pertiga anggota KONI Aceh. Surat tersebut menjadi dasar sah untuk mendesak pelaksanaan Musorprovlub sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat 2 huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atas permintaan tertulis minimal 2/3 anggota KONI provinsi. Bahkan, jika KONI Aceh tidak melaksanakan Musorprovlub dalam 30 hari sejak syarat tersebut dipenuhi, maka anggota pengusul berhak menyelenggarakannya sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Ayat 2 huruf c ART KONI.

Marciano juga mengingatkan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI Aceh nantinya harus dilakukan secara tertib, sesuai dengan AD/ART, serta melibatkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Lebih baik lagi bila ada rekomendasi dari Gubernur. Ini penting agar sinergi antara KONI dan pemerintah daerah berjalan harmonis demi kemajuan olahraga Aceh,” ujarnya.

Dengan arahan ini, KONI Aceh diharapkan segera merespon aspirasi dari para anggotanya dan melaksanakan Musorprovlub secara terbuka, demokratis, serta konstitusional. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook