Terkait Kecelakaan Di Tol Sibanceh, KSPI Aceh Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Aceh, Habibi Inseun mendesak Perusahaan tempat Masrizal (37), yang menjadi korban meninggal dunia atas kecelakaan di di jalan TOL Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), Aceh Besar, 26 Agustus 2020 lalu bertanggung jawab.
“Kami meminta perusahaan tempat almarhum bekerja harus bertanggung jawab terhadap kondisi atau kecelakaan ini,” ujar Habibi menjawab Theacehpost.com, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, terlebih dalam memperhatikan hak para pekerja sesuai dengan prinsip ketenagakerjaan dengan mempercepat penyaluran santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dia juga mengatakan telah menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk melaporkan kejadian meninggalnya Masrizal.
Pada saat yang sama, Habibi juga mengaku telah menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Menghubungi dan meminta agar hak pekerja untuk mendapatkan santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris, baik upah sebesar 48 kali gajian dan biaya pemakaman serta beasiswa bagi anak korban hingga perguruan tinggi,” jelas dia.
Pihaknya juga akan terus mengawal kasus meninggalnya Masrizal pasca peresmian TOL Sibanceh yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
“Terursma pemberian beasiswa bagi dua orang anak almarhum hingga ke perguruan tinggi dan memastikan pula bahwa korban terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Terakhir, Habibi meminta kepada para pekerja pembangunan TOL Sibanceh agar mentaati aturan K3 sesuaiĀ undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja. [Reza/01]