Terdakwa Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Besar Dituntut 174 Bulan Penjara
Theacehpost.com | KOTA JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa, 25 Mei 2021 menyidangkan tujuh perkara jinayah (pidana Islam ).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya, Tgk Murtadha, LC merincikan,perkara yang disidangkan yaitu dua perkara pemerkosan terhadap anak di bawah umur yang ada hubungan mahram dengan dua terdakwa yaitu kakek dan ayah kandung, dua perkara perkosaan terhadap anak di bawah umur yang tidak ada hubungan mahram, dua perkara khalwat, dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L-300.
Khusus terhadap perkara pemerkosan anak di bawah umur dengan locus delictie Maheng- Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, JPU menuntut terdakwa dengan jumlah 174 bulan penjara sebagaiman diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Sedangkan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk materi keterangan lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan JPU dari Kejari Aceh Besar,” kata Murtdha yang dihubungi melalui ponsel-nya.[]