Terdakwa Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi ke Kejari Aceh Selatan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, menerima pengembalian uang sebanyak Rp73,5 juta dari terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2019 di Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan.
Uang tersebut diserahkan melalui pihak keluarga atas nama terdakwa Reiza Yunus, mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan, Selasa 29 Maret 2022. Kasubsi Intelijen dan Datun JPU Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan, M Arifin Siregar menerima langsung penyerahan uang itu.
“Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa RY, untuk dititipkan di rekening titipan cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, prosesi penitipan kerugian keuangan negara ini juga dihadiri Camat Bakongan Fadhil Ermijal, Plt Keuchik Gampong Keude Bakongan Memorizal, serta Bendahara Keude Bakongan, Masri Handika Saputra.
“Selain itu juga hadir Ketua Tuha Peut Keude Bakongan, Junaidi. Dari pihak keluarga juga disaksikan oleh ibu kandung serta istri dari terdakwa RY,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli, lanjut Arifin, tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan APBDes di Keude Bakongan, sebesar Rp265 juta.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili pengacara Husnul Sinaga berharap JPU dan dewan hakim dapat mempertimbangkan hukuman kepada kliennya.
“Melalui bapak kami mohon untuk membebaskan anak kami dari segala tuntutan ataupun meringankan hukuman setelah adanya penyerahan uang kerugian negara ini,” kata Husnul Sinaga mengutip harapan permohonan ibu kandung terdakwa.[]