Tercekik Krisis Finansial! Hotel Grand Nanggroe Ungkap Alasan PHK 21 Karyawan: Okupansi Anjlok

Hotel Grand Nanggroe. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Manajemen Hotel Grand Nanggroe dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 21 karyawan dengan tujuan memberangus serikat pekerja.

Bantahan ini disampaikan oleh Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, Ali Daud, menyusul beredarnya kabar yang mengaitkan PHK tersebut dengan upaya pembungkaman aktivitas serikat pekerja di lingkungan hotel.

banner 72x960

“Tidak benar, manajemen tidak mem-PHK semua karyawan, karena masih banyak anggota serikat pekerja yang masih bekerja di hotel. Bisa kita pastikan, isu yang mengaitkan PHK ini dengan pemberangusan serikat pekerja itu tidak benar sama sekali,” ujar Ali Daud kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, Ali Daud menjelaskan, keputusan PHK terhadap 21 karyawan tersebut murni didasarkan pada restrukturisasi internal dan efisiensi operasional perusahaan.

Ia mengatakan, keputusan PHK ini merupakan langkah terpaksa akibat merosotnya okupansi dan minimnya event-event yang ada sehingga membuat kondisi finansial perusahaan menjadi sangat berat.

“Karena perusahaan tidak sanggup lagi bayar gaji sejak Januari sampai dengan sekarang. Tamu hanya terisi dua kamar bahkan kosong tidak ada tamu. Event juga jauh berkurang. Bahkan ada sebagian yang masih aktif belum terima gaji sejak Januari hingga sekarang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif, mengabarkan bahwa sebanyak 21 orang pekerja di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh telah diputuskan hubungan kerja atau di-PHK oleh pihak manajemen hotel tersebut sejak tanggal 19 Mei 2025.

Arnif menegaskan, tindakan PHK massal terhadap pekerja yang juga pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) itu merupakan bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan pihak hotel terhadap serikat pekerja.

Ia menyebutkan, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel tersebut telah melanggar kebebasan berserikat sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Untuk itu kami mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Aceh turun tangan menindak kebebasan berserikat yang dilanggar oleh pihak perusahaan,” ujar Arnif kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Karena, kata dia, jika hal tersebut dibiarkan maka kejadian serupa akan terjadi lagi dan bahkan akan ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di Aceh yang mengakibatkan runtuhnya kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan aturan yang berlaku.

“Apalagi di Aceh dengan adanya Qanun Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi kebebasan berserikat bagi pekerja yang bekerja di perusahaan di Aceh,” ungkapnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook